17.7 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Dinamika PPHN di MPR Periode 2019-2024

Jika PPHN ini benar-benar mau digolkan, maka salah satu solusinya adalah dengan melakukan amandemen konstitusi yang kelima. Amandemen konstitusi sendiri sudah 4 kali, yakni pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.

“Tapi dalam dinamikanya, khususnya di badan pengkajian MPR ada opsi lain selain amandemen konstitusi, yakni bisa dengan membuat Undang-Undang (UU) sendiri dan melalui konvensi ketatanegaraan,” lanjutnya.

Salah satu hal yang memantik perdebatan dalam diskursus PPHN, kata Boy, adalah ketakutan dari kalangan masyarakat sipil bahwa ini akan digolkan melalui skema amandemen konstitusi.

Baca juga:UUD 1945 Direncanakan akan Diperbaharui Usai Pemilu 2024

Mereka khawatir, jika ada agenda-agenda lain yang mengikuti disusupkan oleh elit-elit politik tertentu melalui amandemen konstitusi tersebut.

Kekhawatiran ini merupakan suatu hal yang lumrah di alam demokrasi. Namun satu hal yang harus digarisbawahi, jikapun amandemen konstitusi dilakukan untuk menggolkan PPHN, maka itu tidak dilakukan melalui skema black box atau tanpa pengawasan rakyat. Restu rakyat tetap menjadi landasan utama.

“Karena itu, sekali lagi, PPHN yang sudah dituangkan dalam dokumen dan naskah akademik tersebut perlu dikaji lagi untuk penyempurnaannya. Aspirasi masyarakat harus digali sebanyak-banyaknya. Pancasila dan konstitusi dijadikan sebagai panduan,” pungkas Boy. (maulana/hm16)

Related Articles

Latest Articles