15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Wakil Ketua MPR Sependapat Usulan Hak Angket MK dari Masinton Pasaribu

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid merespons pelaporan politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR mengenai pengusulan hak angket Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sepakat dengan usulan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu dan menyebut apa yang dilakukan Masinton cuma sebagai alarm.

“Pak Masinton ini pendapat saya cuma menekankan tombol alarm, DPR jangan diam saja,” sebutnya di Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/11/23).

Baca juga:Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD Persilahkan DPR Gunakan Hak Angket

Jazilul berpendapat, anjuran menganjukan hak angket beranjak dari hak-hak yang melekat pada parlemen. Yakni, hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

“Lalu dinilai ini seakan-akan terlampaui berhubungan dengan MK. Itu kan ditata, ini baru embrio, apa angket soal MK, apa angket soal yang lain. Bisa hak angket soal TAP MPR, soal apa namanya penyelenggaraan pemerintah yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), itu kan juga bisa,” paparnya.

Dia mengatakan, objek yang bakal diajukan menjadi hak angket sedang dalam taraf diduga. Jazilul menyatakan, apakah memang tampak permainan, apakah betul dikendalikan dan diarahkan pada keperluan keluarga tertentu.

Baca juga:Masinton Pasaribu Usulkan Hak Angket DPR RI Terhadap MK

“Kan, wajib dibuktikan. Di Undang-Undang (UU) seperti itu. Nepotisme yang dimaksud itu jika melawan hukum. Apabila melawan hukum, kan mesti dibuktikan,” tukasnya.

Dirinya mengingatkan, tiap-tiap instansi pemerintahan mempunyai haknya masing-masing. Begitu juga halnya pada MK, DPR sampai Presiden.

Hari ini, utusan Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy mengadukan Masinton ke MKD, terkait pengusulan hak angket atas pro kontra kebijakan MK mengabulkan sebagian syarat usia minimum Capres-Cawapres yang memberi jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga:Yusril Minta Pemerintah Ambil Langkah Konkret Akhiri Polemik Putusan MK

“Kita tengah menyiapkan pelaporan pelanggaran etik yang dibuat Masinton menyangkut usulan hak angket,” sebut Syahrizal.

Menurut dia, apa yang dilakukan Masinton melalui penyampaian pendapatnya sudah menyebabkan kericuhan di publik.

Ketika mengikuti rapat paripurna masa sidang ke 8 tahun 2023-2024, Selasa (31/10/23) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Masinton menilai, kalau putusan MK ini diputuskan bukan atas dasar kepentingan konstitusional, melainkan tirani. (tmp/hm16)

Related Articles

Latest Articles