16.5 C
New York
Friday, June 28, 2024

Dinamika PPHN di MPR Periode 2019-2024

Medan, MISTAR.ID

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019-2024 akan menyelesaikan masa baktinya dalam beberapa bulan ke depan.

Salah satu produk yang dihasilkan adalah dokumen Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan siap dieksekusi oleh MPR periode selanjutnya.

Pengamat politik, Boy Anugerah menjelaskan, PPHN ini dipandang penting untuk ditindaklanjuti, sebagai solusi komprehensif atas model pembangunan nasional saat ini yang tersandera oleh mekanisme politik elektoral dan terkesan tidak ada kesinambungan.

Baca juga:Bagi-Bagi Kursi Komisaris BUMN, Staf Ahli MPR: Dikelola Secara Politis

“Jangankan koherensi dan kontinuitas di level pusat, pembangunan di tingkat pusat dan daerah sering kali berbenturan sama lain. Pokok pangkalnya adalah skema pembangunan yang ditentukan oleh visi misi dan program kerja pemenang Pemilihan Umum (Pemilu),” bebernya kepada mistar.id, Jumat (28/6/24).

Sejak amandemen konstitusi, lanjutnya, Indonesia tidak lagi memakai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pembangunan nasional dijalankan berdasarkan visi misi presiden dan wakil presiden terpilih.

Hal itu dituangkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta rencana strategis masing-masing kementerian dan kelembagaan.

Boy menilai, ini akan menjadi problematik. Di satu sisi pembangunan nasional berlandaskan visi misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, artinya pembangunan nasional yang dijalankan bergantung pada skema politik elektoral lima tahunan. Apabila ada pergantian rezim, maka ancaman ketidaksinambungan.

Baca juga:Prajurit Kembali Tertembak, Ketua MPR Minta TNI-Polri Tangkap KKB

“Jadi rezim terpilih bisa menegaskan kebijakan atau program kerja dari rezim sebelumnya dan tidak ada kontinuitas di situ,” katanya.

Hal ini bisa berakibat apa yang bagus tidak dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya, karena punya visi misi yang berbeda. Apalagi Presiden terpilih dari partai yang berbeda.

“Pembangunan di level pusat dan daerah juga tidak sinergi. Provinsi melakukan apa, kabupaten/kota melakukan apa. Tidak sinergis karena masing-masing kepala daerah dipilih melalui Pemilu secara langsung. Pastinya memiliki perbedaan visi misi jugg karena dari partai yang berbeda. Makanya sengkarut sekarang,” tambah Boy.

Problematika ini akhirnya memunculkan rekomendasi, bagaimana jika Indonesia kembali memakai GBHN seperti masa lalu.

Baca juga:Pimpinan MPR Terbelah Tiga, Perdebatan Rencana Amendemen UUD 1945 Kian Meruncing

“Jadi bagaimanapun rezim yang menduduki kekuasaan sekarang, pun di semua level pemerintahan punya haluan yang sama. Namanya tidak lagi GBHN, tapi PPHN,” sambung Boy.

Staf Ahli MPR RI ini melanjutkan, apa yang menjadi tantangan dari PPHN ini adalah dasar hukumnya. PPHN ini mau dibuat di mana, sebab sebelumnya GBHN ditaruh di konstitusi di UUD 45.

Related Articles

Latest Articles