2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Cuaca Buruk, KPU Medan Belum Bisa Jadwalkan Pemungutan Suara Susulan

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah mengaku bahwa sampai saat pihaknya belum memastikan kapan pemungutan suara susulan dan lanjutan akan dilakukan.

Pasalnya, sampai saat ini masih ada wilayah yang kondisi tempat pemungutan suara (TPS)-nya tergenang banjir dan hujan masih terus mengguyur Kota Medan.

“Dari kondisi belum bisa kita lakukan, namun ini masih terus kita pantau. Yang jelas kalau hari ini (Kamis) sepertinya tidak akan ada pemungutan suara susulan dan lanjutan,” ujarnya, Kamis (28/11/24).

Dijelaskan Mutia, berdasarkan PKPU Nomor 17 tahun 2024, batas waktu pemungutan suara susulan dan lanjutan sampai 10 hari ke depan pasca hari pencoblosan (Hari H).

“Jadi kita masih punya waktu 9 hari lagi. Ini kita juga masih akan memeriksa logistik Pilkada Serentak di beberapa wilayah untuk memastikan apakah ada yang rusak karena terkena banjir,” jelasnya.

Baca Juga : H-2 Pencoblosan, Bawaslu Sumut Tertibkan APK di Ruas Jalan Kota Medan

Dalam pelaksanaannya nanti, kata Mutia, pihaknya juga akan menggelar konferensi pers bersama Bawaslu serta stakholder terkait.

“Jika memang sudah dijadwalkan, nanti pasti kita infokan ke rekan-rekan media. Kita masih terus koordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan pemantauan dan menentukan jadwalnya,” katanya.

Mutia mengungkapkan, hujan deras yang mengguyur Kota Medan, Rabu (27/11/24), membuat beberapa TPS tidak bisa menggelar pemilihan. Adapun yang paling terdampak di Kecamatan Medan Helvetia dengan 21 TPS.

“Total yang akan melakukan pencoblosan susulan (belum melakukan pencoblosan sama sekali) itu sebanyak 55 TPS, namun yang paling banyak di Kecamatan Medan Helvetia. Sementara yang pemungutan suara lanjutan sebanyak 7 TPS,” pungkasnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles