23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Catat, 13 Ruas Jalan ini Tak Boleh Dipasang APK

Medan, MISTAR.ID

Dalam memastikan Pemilu 2024 yang adil dan sehat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengeluarkan beberapa aturan kampanye maupun pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Berdasarkan hasil kordinasi dengan Pemko Medan, TNI-Polri, Bawaslu Medan dan stakeholder terkait, KPU Kota Medan melakukan pelarangan pemasangan APK di 13 titik di Kota Medan.

“Berdasarkan kordinasi kita (KPU Medan) dengan Pemko Medan, TNI-Polri dan stakeholder terkait pada Kamis lalu, ada 13 titik yang tidak boleh memasang APK. Kebijakan itu juga sudah kita sosialisasikan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu,” ucap Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi Mistar, Senin (27/11/23).

Baca juga : Belum Masa Kampanye, Pemko Bersama Bawaslu Kota Medan Gencar Pantau Semua APK

Dijelaskan Mutia, adapun alasan kenapa di 13 titik itu tidak boleh dipasang APK lantaran di jalan itu terdapat rumah sakit, kantor pemerintahan, sekolah, kantor TNI dan Polri.

“Faktor lainnya karena juga jalan protokol. Jadi aturan itu sudah hasil kesepakatan bersama agar Pemilu 2024 nantinya berjalan aman dan damai,” katanya.

Dengan adanya aturan tersebut, Mutia berharap kepada semua partai politik peserta Pemilu di Kota Medan bisa menaati aturan yang berlaku.

Related Articles

Latest Articles