15.7 C
New York
Thursday, October 31, 2024

Bawaslu Tunggu Koordinasi KPU Pematangsiantar Perihal Penindakan APK

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Bawaslu Pematangsiantar hingga masih menunggu koordinasi dengan KPU Pematangsiantar perihal penindakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi. Pada Pilkada 2024 ini, tanggung jawab itu ditangani KPU.

Anggota Bawaslu Pematangsiantar, Franki Dermanto Sinaga mengatakan, pihaknya telah memberikan data APK yang melanggar kepada KPU Pematangsiantar. Namun tidak kunjung ditindaklanjuti.

“Prosedurnya, mereka (KPU) yang buat. Kita hanya mengawasi saja. Surat juga sudah kita layangkan, namun belum ada undangan rapat koordinasi tentang itu,” kata Franki, Selasa (29/10/24).

Dilanjutkan dia, bukan hanya yang berada di dalam zona, seluruh APK, penindakannya berada di tangan KPU Pematangsiantar.

Baca juga: Masa Kampanye, Para Calon Kepala Daerah di Siantar Minim Pasang APK

“Kalau Pemilu 2024 lalu kan tanggung jawab Bawaslu. Kami koordinasi ke pemerintah dan kepolisian. Harusnya seperti itu KPU sekarang,” ujarnya.

Franki pun meminta KPU Pematangsiantar agar lebih aktif menindaklanjuti surat yang telah berulang kali disampaikan pihaknya. Sebab kesuksesan Pilkada dibutuhkan komunikasi yang baik dari semua lembaga.

“Kami Bawaslu hanya sampai menyurati, memberikan rekomendasi dan jika ada pelanggaran Pemilu atau kampanye, baru kami lakukan penindakan,” ucapnya.

Meskipun, lanjut dia, sampai saat ini belum ada laporan yang diproses pihaknya. “Kemarin ada laporan dan pengaduan, tetapi melebihi batas waktu dan tidak ada saksi serta alat bukti,” jelasnya. (gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles