Medan, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) ungkap kronologi pengrusakan logistik surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Nias hingga surat suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 dan 2 Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.
Koordinator Divisi (Kordiv) Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan logistik tersebut disimpan di salah satu kamar di Aula Sanggar Budaya di Gazamanu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gazamanu.
Sesuai dengan informasi yang diperoleh, Saut mengatakan keterangan dari beberapa pihak seperti PPS, Abiana Halawa meninggalkan lokasi pada Rabu (27/11/24) pukul 02.00 WIB dan meninggalkan dua orang Linmas atas nama Sokhinaso Lase dan Sozatulo Lase.
Baca juga :Â Pemungutan Suara Susulan di Sumut Dilaksanakan Pada 1 Desember
“Pada pukul 03.30 seorang Linmas lainnya, Berta Lase memberitahukan kepada PPS Abiana Halawa dengan datang ke rumah dan menyampaikan bahwa logistik telah dirusak,” ujarnya, Senin (2/12/24).
Dikatakannya, Ketua PPS, Ketua PPK, PKD dan Panwascam datang ke lokasi. Setelah itu, Polisi datang dan melihat ruangan penyimpan dan membawa keluar kotak suara tersebut untuk dicek apa saja yang hilang atau rusak.
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa telah hilang surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias dan surat suara Pilgub untuk TPS 1 dan Barang pendukung lainnya. Setelah itu, dilakukan pengecekan sekeliling dan ditemukan dua plastik bening di dalam sumur yang berada di belakang Aula Seni Sanggar Budaya,” sebutnya.