Bawaslu Sumut Belum Temukan APK yang Langgar Aturan


bawaslu sumut belum temukan apk yang langgar aturan
Medan, MISTAR.ID
Hari ke-15 masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mengatakan belum menemukan pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (10/10/24).
“Sejauh ini kita belum ada menerima laporan soal penempatan-penempatan APK yang melanggar gitu,” ujar Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu, saat dikonfirmasi oleh mistar.id, Kamis (10/10/24).
Terpisah, Komisioner sekaligus Divisi Sosialisasi dan Perhumas KPU Sumut, Sitori Mendrofa mengatakan jika titik atau lokasi pemasangan APK sudah ditetapkan.
Baca juga: KPU Medan Tetapkan Batas Biaya Kampanye Maksimal 79 Miliar
“Di sepanjang nama jalan yang sudah ditetapkan, boleh dipasang APK. Kecuali di depan rumah ibadah, gedung sekolah, dan juga di gedung-gedung pemerintahan,” jelasnya.
Komisioner KPU Sumut itu juga menghimbau bagi peserta Pemilu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Para pasangan calon maupun tim pemenangan masing-masing diimbau untuk mengikuti semua aturan hingga mengenai APK yang telah disampaikan oleh KPU,” tegasnya. (berry/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Tema Debat Calon Gubsu untuk Pilkada 2024 Masih Dirancang