26.2 C
New York
Friday, July 5, 2024

Bawaslu RI Minta Peserta Pemilu Transparan Soal Dana Kampanye

Simalungun, MISTAR.ID

Pemilihan Umum 2024 tinggal 10 hari lagi. Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluhkan minimnya akses mereka ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Berdasarkan penelusuran Mistar.id dari berbagai sumber, hal serupa juga dialami Bawaslu di seluruh tingkatan. Ihwal itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengharapkan peserta Pemilu dan Pilpres 2024 transparan dalam mengelola dana kampanye Pemilu 2024.

Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Simalungun, R Purba saat diwawancarai beberapa waktu lalu menyebut, pihaknya selalu melaporkan dana kampanye sesuai arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Bawaslu Simalungun Awasi Kerawanan Pemilu di Daerah Terpencil

“Yang mengisi itukan Caleg, kemarin yang sudah terpakai sudah dimasukkan semua (ke RKDK) oleh mereka (Caleg). Kita mengikuti araha KPU, kalau masih dibuka, ya kita tetap melaporkan,” ujarnya, Kamis (1/2/24).

Purba bilang, terkait pengisian RKDK harus menunggu arahan dari KPU. “Karena yang memiliki akses penuh untuk masuk adalah KPU. Kitakan sesuai peraturan KPU, kalau mereka bilang isi, ya kita isi lagi, itukan mereka yang kunci,” tuturnya.

Seluruh pembiayaan, kata Purba, selalu dilaporkan PSI Simalungun secara transparan, baik pemasukan maupun pengeluaran yang digunakan untuk kampanye.

Senada, Ketua DPC Partai Demokrat Simalungun Johannes Sipayung mengatakan bahwa seluruh Caleg dari partai berlambang mercy itu sudah melaporkan hal disebut.

Baca juga: Bawaslu Simalungun Kroscek Kebenaran Caleg Diduga Ikut Lipat Surat suara

“Itukan ada sekretaris kita (yang melakukan) pengisiannya, dan sudah kita serahkan semua ke LO, penghubung kita yang khusus menangani itu,” kata Johannes, Jumat (2/2/24).

Ia juga menekankan, bahwa pihaknya selalu melaporkan segala sesuatu yang berhubungan dengan biaya kampanye secara transparan. Kendati demikian, Johannes tidak mengingat pasti kapan terakhir kali melaporkan dana kampanye.

“Di bulan Desember lalu, kemudian ada lagi setelah itu, sesuai tahapan dari KPU, tapi nanti coba saya cek dulu,” ujarnya.

Dilansir dari laman resminya, Bawaslu mengakui tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terkait penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.

Bagja mengimbau Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) harus sesuai dengan pemasukan dan pengeluaran peserta maupun tim pelaksana kampanye masing-masing.

Baca juga: KPU Simalungun akan Distribusikan Logistik Pemilu di 6 Desa Gunakan Kapal Motor

Bagja mengatakan, pada tahun 2004 masih banyak penyumbang dana kampanye memakai nama inisial ‘Hamba Allah’. Namun untuk saat ini tidak boleh memakai nama inisial, penyumbang dana kampanye harus jelas nama dan alamatnya.

Ketua Bawaslu Simalungun Adillah Faruari Purba yang coba dikonfirmasi Mistar.id lewat pesan singkat maupun panggilan melalui saluran WhatsApp dalam sepekan terakhir belum merespon hingga Minggu, (4/2/24).

Mistar.id juga berupaya mendatangi kantor Bawaslu yang berada di Jalan lintas Siantar-Saribudolok, KM 16, Panei Tongah, Kecamatan Panei, namun Adillah tidak berada di tempat. Beberapa petugas kepolisian dan sekretariat yang ditemui menyebut Ketua Bawaslu sedang berada di luar kota. (Indra/hm22)

Related Articles

Latest Articles