Batu Bara, MISTAR.ID
Seorang Kepala Desa (Kades) diduga melakukan intimidasi terhadap warga yang mengambil bantuan dana desa di Kabupaten Batu Bara. Warga yang tidak memilih Pasangan Calon (Paslon) yang diarahkan sang Kades, maka bantuannya akan dicabut.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara, M Amin Lubis menegaskan, setiap Pejabat Negara termasuk Kepala Desa (Kades) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dukung mendukung salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah terancam hukuman pidana.
Penegasan tersebut disampaikan oleh M Amin Lubis melalui seluler ketika dikonfirmasi, pada Minggu (3/11/24), terkait dugaan intimidasi terhadap warga yang diduga dilakukan oknum Kades di Kecamatan Sei Balai.
Baca juga: Sisa Tiga Pekan Masa Kampanye, Bawaslu Sumut Ingatkan Tertib Pemasangan APK
Disebutkan Amin, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang, pada Pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan larangan melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 490 disebutkan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Baca juga: Bawaslu Toba Siapkan Putusan Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Paslon
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan dugaan adanya intimidasi ke warga oleh oknum Kades di Kecamatan Sei Balai.
Dugaan intimidasi itu terjadi saat warga penerima bantuan sedang mengambil bantuan Dana Desa yang diperuntukkan kepada warga dengan nilai Rp900.000 per tiga bulannya.
Atas informasi dugaan intimidasi tersebut, Amin Lubis menyarankan warga untuk membuat laporan awal dengan membawa bukti dan saksi saat dugaan Kepala Desa mengarahkan warga untuk mendukung salah satu paslon dalam Pilkada 2024 ini.
“Saat pembuatan pelaporan harus disertai bukti dan saksi-saksi. Siapa saja bisa membuat laporannya. Karena ini kaitannya pidana, dalam regulasinya pelapor dan terlapor harus jelas. Nanti saat membuat laporan itu ke Bawaslu ada form yang akan diisi pelapor,” terang Amin.
Setelah laporan lengkap, disebutkan Amin pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi tahap awal terlebih dahulu.
“Jika terbukti nanti Bawaslu akan merekomendasikan ke pembina Kades dalam hal ini Bupati. Jadi nanti dapat dikenakan pelanggaran administrasi.
“Kalau menyangkut persoalan pidana dan ada bukti menggunakan atribut dan jabatan selaku Kepala Desa melakukan intimidasi serta mengarahkan warga ke salah satu pasangan calon tentu akan kita koordinasikan dengan Gakkumdu,” tukasnya. (ebson/hm27)