18.8 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Antusias Pendaftar Pengawas TPS Cukup Tinggi di Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih berlangsung sejak tanggal 2-6 Januari 2024.

Pengawas TPS akan ditempatkan 1 orang per TPS di Kota Pematang Siantar. Saat ini dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar, terdapat 796 TPS tersebar di 53 Kelurahan, yang berarti dibutuhkan 796 orang Pengawas TPS.

Komisioner Bawaslu Kota Pematang Siantar, Frenki Dermanto Sinaga mengaku, telah menyambangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwascam). Dari sana terlihat antusias warga yang ingin menjadi Pengawas TPS cukup tinggi.

Baca juga:Besaran Honor dan Jadwal Rekrutmen Pengawas TPS

Berdasarkan itu, Frenki optimis pendaftaran calon mencukupi seluruh kuota di Kota Pematang Siantar.

“Kita lihat memang cukup tinggi, apalagi yang dibutuhkan itu hanya 1 orang per TPS. Walaupun begitu kita lihat saja nanti pada hari terakhir pendaftaran,” ujar mantan Ketua Panwascam Siantar Timur ini, pada Kamis (4/1/24).

Bawaslu Kota Pematang Siantar, kata Frenki tetap mengimbau masyarakat yang ingin mendaftar segera membawa berkas pendaftaran ke Sekretariat Panwascam masing-masing wilayah.

Adapun berkas yang harus disiapkan yakni, surat pendaftaran yang ditujukan kepada Bawaslu yakni, foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el), pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Baca juga:Ajak Anak Muda Berpartisipasi di Pemilu 2024, Panwascam Percut Sei Tuan Rekrut 1.255 Pengawas TPS

Kemudian foto copy ijazah pendidikan terakhir disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, daftar riwayat, surat pernyataan bermaterai yang memuat setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta tak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara.

“Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi,” kata Frenki.

Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut dipersilahkan mendatangi di Sekretariat Panwascam.

Baca juga:Bawaslu Langkat Rekrut 3.127 Petugas Pengawas TPS

“Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwascam dibuat masing-masing rangkap 2 terdiri dari 1 asli dan  1 foto copy. Untuk honor Pengawas TPS Rp 1 juta,” sebut Frenki.

Dikatakan Frenki, jika terdapat 1 TPS tidak ada pendaftar, maka akan diisi oleh pendaftar yang terdapat di TPS lain. “Lebih diutamakan yang lebih dekat dengan TPS tersebut,” ujarnya. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles