18.1 C
New York
Monday, September 23, 2024

AKP Rianto Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto telah memutuskan meninggalkan institusi Polri. Ia memilih maju sebagai calon wakil Bupati Asahan yang berpasangan dengan Taufik Zainal Abidin, dalam Pilkada tahun ini.

Surat pengajuan pengunduran diri secara tertulis telah diajukan oleh AKP Rianto ke institusi Polri baru-baru ini. Kini, ia tengah fokus menjalani agenda Politik.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan terkait adanya surat pengajuan pengunduran diri yang dilakukan oleh AKP Rianto. Kata Hadi, surat itu diajukan oleh yang bersangkutan menjelang pengumuman penetapan di KPU.

“Sudah, sejak ditetapkan pasangan calon (Paslon) yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” ujar Kombes Hadi, Senin (23/9/24) pagi.

Hadi membenarkan, jika alasan mundurnya AKP Rianto dari ikatan dinas Polri lantaran memilih untuk menjalankan hak politiknya dan tengah maju sebagai calon wakil Bupati Asahan.

Baca juga: Kasat Reskrim Maju Jadi Wakil Bupati Asahan, Polda Sumut: Itu Hak Politik

“Maju dalam pemilihan kepala daerah itu merupakan hak politik siapa pun termasuk anggota Polri,” ujar Kombes Hadi saat dihubungi mistar.id, Rabu (28/8/24) lalu.

Ditambahkan dia, selagi masih berstatus sebagai bakal calon. Tidak ada aturan, undangan-undangan ataupun peraturan lainnya yang mengatur ataupun yang mengharuskan AKP Rianto mundur dari anggota Polri.

Namun, setelah AKP Rianto ditetapkan sebagai calon kepala daerah secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maka yang bersangkutan harus mengurus proses pemberhentian dirinya sebagai anggota Polri.

“Setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon pasangan kepala daerah, maka yang bersangkutan harus segera diproses pemberhentian secara resmi dari keanggotaan Polri,” timpal Hadi.

Baca juga: Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Jerico Lavian Chandra Dicopot dan Diperiksa

Ditegaskan Hadi, aturan terkait yang mewajibkan anggota Polri harus mengundurkan diri setelah resmi menjadi calon kepala daerah ataupun wakil kepala daerah diatur dalam Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Polri.

Atau Perkap 19 Tahun 2011 dan Undangan-undang Pilkada, PKPU No 10 Tahun 2024 dan Peraturan Kapolri no 3 tahun 2005.

Tentang pedoman bagi anggota polri dalam mengikuti pemilihan calon kepala daeran dan wakil kepala daerah, ujar Hadi mengakhiri. (matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles