12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Ada Ujian Baca Al quran Bagi 632 Bacaleg di Banda Aceh

Banda Aceh, MISTAR.ID

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh melaksanakan ujian kemampuan membaca Alquran terhadap 632 dari 633 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.

Sedangkan satu diantaranya bacaleg nasrani sehingga tidak mengikuti ujian itu. “Ada satu bacaleg nasrani sehingga dia tidak wajib untuk mengikuti tes uji kemampuan membaca Alquran ini,” ujar Komisioner Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Hasbullah, Selasa (6/6/23).

Adapun total bacaleg di di daerah ini mencapai 633 calon yang terdiri atas laki-laki 394 orang dan perempuan 239 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan total pendaftar melalui 23 partai politik yang mendaftar bulan lalu. Namun, satu orang tidak tes membaca Alquran karena nasrani.

Hasbullah mengatakan tes uji kemampuan membaca Alquran di SMPN 1 Banda Aceh mulai 6 hingga 12 Juni 2023 tersebut dinilai langsung oleh Perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), dan Kemenag Banda Aceh.

Baca juga : DPRK Aceh Bawa Kopi Untuk DPRD Siantar, Bintar Saragih: Pariwisata Khas Siantar Itu Nggak Ada

Hasbullah menjelaskan dalam uji kemampuan membaca Alquran ini telah ditetapkan tiga indikator penilaian, yaitu ketepatan bacaan atau “makharijul” huruf, ketetapan baris hingga tajwid dengan masing skor maksimal 40, dan terakhir penampilan dengan skor tertinggi 20.

“Untuk nilai kelulusan secara menyeluruh yang dapat dinyatakan lulus, maka setiap bacaleg harus mencapai nilai paling rendah 50 poin,” ujarnya.

Hasbullah menjelaskan pelaksanaan uji kemampuan membaca Alquran tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota.

Di mana dalam Bab IV Qanun Aceh tersebut tertera tentang persyaratan dan mekanisme pencalonan anggota DPRA dan DPRK. Lalu pada poin pertama huruf C disebutkan bahwa bacaleg beragama islam harus sanggup menjalankan syariat Islam secara kaffah serta dapat membaca Alquran.

“Oleh karena itu, semua bacaleg pemeluk agama islam di Banda Aceh wajib menjalankan syariat Islam secara kaffah, dan salah satunya harus mampu membaca Alquran,” tutur Hasbullah. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles