2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Abaikan Rekomendasi Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran, KPU Nias Utara Digugat ke PTUN

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Utara terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.

Gugatan tersebut dilayangkan Angenano Zebua. Angenano melalui penasihat hukumnya, Simponi Halawa, mengatakan bahwa hari ini, Senin (9/12/24), persidangan beragendakan pembacaan gugatan.

“Benar, hari ini ada sidang pembacaan gugatan. Tapi itu dilaksanakan secara e-court (elektronik), tidak hadir secara langsung di pengadilan,” katanya saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler.

Simponi menjelaskan, adapun gugatan yang pihaknya ajukan yaitu mengenai enggannya KPU Nias Utara menjalankan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diterbitkan Bawaslu Nias Utara pada 1 Oktober 2024.

“Gugatan terhadap KPU Nias Utara atas keputusan KPU Nias Utara tidak menindaklanjuti rekomedasi Bawaslu Nias Utara,” jelasnya.

Baca Juga : Ketua KPU Sumut Diduga Langgar Etik Pemilihan KPU Nias Utara

Dikatakannya, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan tepatnya, Senin (16/12/24), dengan agenda jawaban atas gugatan dari pihak tergugat dalam hal ini KPU Kabupaten Nias Utara secara e-court.

Dalam gugatannya, Simponi membeberkan petitum atau poin-poin gugatan yang dimohonkan untuk diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Medan. Diantaranya ialah pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Kedua, menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat berupa surat Nomor: 897/HK.07-SD/1224/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 perihal tindak lanjut atas Surat Ketua Bawaslu Nias Utara Nomor: 0068/01.02/K.SU.15/X/2024 dan Nomor: 0069/PP.01.02/K.SU.15/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 Jo. Surat Nomor: 952/HK.07-SD/1224/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 perihal tindak lanjut atau penegasan dan penjelasan Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Nias Utara Nomor: 0074/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024,” jelasnya.

Ketiga, lanjut Simponi, memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara berupa Surat Nomor: 897/HK.07-SD/1224/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 perihal tindak lanjut atas Surat Ketua Bawaslu Nias Utara Nomor: 0068/01.02/K.SU.15/X/2024 dan Nomor: 0069/PP.01.02/K.SU.15/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 Jo. Surat Nomor: 952/HK.07-SD/1224/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 perihal tindak lanjut atau penegasan dan penjelasan Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Nias Utara Nomor: 0074/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles