20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

4 Parpol Baru Peserta Pemilu Tak Bisa Ikut Usulkan Capres

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan empat partai politik (parpol) baru peserta Pemilu 2024 tak bisa ikut mengusulkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
Keempat parpol baru peserta Pemilu 2024 itu adalah Partai Buruh, Partai Gelora, PKN dan Partai Ummat.

“Iya, parpol baru sebagai peserta pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Kamis (12/10).

Hasyim menjelaskan, empat partai baru tersebut belum memiliki kursi di parlemen dan suara lantaran belum pernah ikut sebagai peserta pemilu sebelumnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Konsekuensinya, empat logo partai tersebut tidak akan ditampilkan dalam desain kertas suara capres-cawapres di Pilpres 2024. Hanya partai politik peserta Pemilu 2019 lalu yang logonya berhak ditampilkan di desain kertas suara pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

“Tidak dapat menjadi bagian desain surat suara pemilu presiden wakil presiden karena bukan menjadi bagian atau tidak dapat menjadi bagian yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2024,” kata dia.

Baca Juga : Jadwal Pilkada Dipercepat, KPU Pematang Siantar Perbarui Daftar Pemilih

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Idham Holik memastikan empat partai politik baru peserta pemilu 2024 tak akan kena sanksi bila tak mengusung capres-cawapres tertentu di Pilpres 2024 nantinya.

“Sanksi ini akan diberlakukan pada parpol peserta Pemilu 2019 dan kini jadi peserta pemilu kembali,” pungkasnya. (cnn/hm24)

Related Articles

Latest Articles