12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

3 Tahun Anggota Bawaslu Nisel Tak Terima Dana Perjalanan Dinas

Medan, MISTAR.ID

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang etik terkait dugaan penggelapan dana perjalanan dinas yang diajukan oleh mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) masa jabatan 2018-2023.

Bekas anggota Bawaslu Kabupaten Nisel, Harapan Bawaulu menyatakan, sejak tahun 2021 hingga 2023 tidak pernah menerima dana perjalanan dinas.

“Sejak tahun 2021 saya tidak menerima dana tersebut. Saya telah menyerahkan berkas dan dokumen yang diperlukan ke Bawaslu,” ungkap Bawaulu saat dimintai keterangan oleh ketua sidang, pada Jumat (15/12/23).

Baca juga:DKPP Gelar Sidang Pelanggaran KEPP Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Perjalanan Dinas

Dia menjelaskan, perjalanan tersebut terkait kehadiran dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nisel.

Dalam keterangan yang dimintai oleh ketua sidang, Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kabupaten Nisel, Ampliatus Wau menyampaikan, surat pertanggung jawaban (SPJ) tersebut belum diterima.

“Hingga saat ini SPJ dari perjalanan dinas itu tidak ada kami terima,” sebutnya.

Namun, Harapan membantahnya, jika dokumen SPJ sudah diberikan saat menyelesaikan perjalanan tugasnya.

Baca juga:Gelar Sidang DKPP RI, Pengadu Curigai Penggelapan Dana Perjalanan

“Itu dokumen sudah diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Nisel,” bantahnya kepada pihak teradu 3.

Bawaslu Kabupaten Nisel menyatakan dokumen surat menyurat terkait SPJ sudah diberikan, namun hingga saat ini belum menemukan surat tersebut.

“Kepala Sekretaris telah diminta untuk mencari, namun hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya,” ungkap pihak terkait dalam klarifikasi.

Dampak dari tidak dibayarkannya perjalanan dinas itu, Harapan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 100 juta.

Baca juga:Dugaan Pelanggaran Etik, Empat Penyelenggara Pemilu di Sumut Disidang DKPP

Belum menemukan titik terang, Ketua DKPP, Heddy Lugito menyatakan keinginannya agar pada sidang berikutnya, para saksi dari pihak peradu dan teradu dapat hadir.

“Saya meminta kehadiran saksi dari peradu dan teradu dalam sidang DKPP RI dengan Nomor Perkara 131-PKE-DKPP/XI/2023 pada sidang berikutnya,” ujarnya sembari mengetuk palu sidang untuk menutup proses persidangan etika. (khairul/hm16)

Related Articles

Latest Articles