Tersangka Pemerkosa Bocah 7 Tahun di Secanggang Disebut Ditangkap di Hamparan Perak
tersangka pemerkosa bocah 7 tahun di secanggang disebut ditangkap di hamparan perak
Langkat, MISTAR.ID
Salah seorang tersangka pemerkosaan terhadap seorang bocah 7 tahun di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi, Minggu (28/1/24) malam.
Tersangka berinisial P (15), diciduk personel Sat Reskrim Polres Langkat dari persembunyiannya di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Penangkapan itu disampaikan kakek korban (sebut saja Bunga) saat disambangi awak media di kediamannya, Senin (29/1/24) siang.
Baca juga: Pencari Kerang yang Hilang di Sungai Secanggang Langkat Ditemukan Tak Bernyawa
“Kami dengar, P melarikan diri ke Hamparan Perak. Tadi malam dah ditangkap Polres Langkat,” tutur kakek korban.
Menurut sang kakek, pencabulan itu diketahui ketika fisik Bunga kian ringkih dan sering sakit-sakitan. Ketika neneknya hendak memandikannya, di kemaluan Bunga ditemukan benjolan seperti bisul.
Melihat itu, timbul kecurigaan keluarga. Bunga pun ditanyai tentang sakit yang dideritanya. Alhasil, Bunga mengaku sudah berulang kali diperkosa oleh P dan I (masih dalam pelarian), di bekas rumah ayahnya, yang berada persis di belakang rumah sang kakek.
Mendengar pengakuan bocah polos itu, pihak keluarga Bunga kemudian membuat pengaduan ke Polsek Secanggang. Dari sana, petugas mengarahkan mereka ke Mapolres Langkat.
“Dari pengakuan cucu saya (Bunga), I melakukannya sebanyak lima kali. Kalau si P itu melakukannya empat kali, dalam kurun waktu tiga bulan ini. Mereka melakukannya di rumah, di belakang rumah saya ini,” kata sang kakek.
Pada pada 11 Januari 2024, laporan dugaan pemerkosaan tersebut diterima Sat Reskrim Polres Langkat. Polisi pun menetapkan P dan I, yang tak lain adalah tetangga Bunga sendiri, sebagai tersangka.
Sang kakek menambahkan, keluarga tersangka sempat mengintimidasi keluarganya. Keluarga P mengancam akan menuntut, jika tuduhan tersebut tidak terbukti.
Baca juga: Pemilik Sabu Diciduk Dari Pondok di Secanggang
Untuk itu, keluarga Bunga pun berharap, agar para pelaku diberi ganjaran seberat-beratnya, sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dihukum seberat-beratnya lah. Saya gak terima cucu saya dibuat seperti itu. Kami minta, agar polisi segera menangkap I yang melarikan diri sejak kami buat laporan ke polisi,” ujar Anwar.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Hingga berita ini sampai di meja redaksi, Dedi belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan. (Endang/hm22)
PREVIOUS ARTICLE
KPU Langkat Mulai Kemas Logistik Pemilu 2024 ke Kotak Suara