Tersangka Pembunuhan Wanita di Kos Medan Dikenakan Pasal Berlapis
tersangka pembunuhan wanita di kos medan dikenakan pasal berlapis
Medan, MISTAR.ID
Tersangka PS (25) terancam dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya membunuh ET (32) di kamar kosnya yang berada di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota pada pekan lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Tersangka PS akan dikenakan pasal berlapis karena adanya tindakan lain yang diperbuatnya.
“Untuk kejadian tersebut Tersangka sudah kami lakukan penahanan, terhadap tersangka kami kenakan pasal berlapis karena saat melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka untuk melakukan pencurian terhadap kalung korban, korban meninggal karena dicekik oleh tersangka,” ujarnya.
Fathir juga mengatakan saat proses pemeriksaan PS sudah menjelaskan secara detail apa yang sebenarnya terjadi.
Baca juga: Usai Bunuh Perempuan di Kos, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
“Tersangka kami tangkap setelah dua hari kami melakukan penyelidikan terhadap perkara ini, dan tersangka sudah mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Adapun motif kejadian tersebut, Fathir mengatakan diawali dengan Korban yang sempat melakukan perlawanan saat tersangka mencoba mengambil kalungnya.
“Niat itu muncul ketika melihat korban memakai kalung, awalnya memang mereka ini sudah saling kenal,” pungkasnya. (Iqbal/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pengaruh Kebudayaan Bacson-Hoabinh Terhadap Nusantara