Tuesday, January 21, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Tersandung Kasus Pasar Tojai, Mantan Plt Kadis PUPR Siantar Divonis 1 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Monday, April 12, 2021 18:29
8
tersandung_kasus_pasar_tojai_mantan_plt_kadis_pupr_siantar_divonis_1_tahun_penjara

tersandung kasus pasar tojai mantan plt kadis pupr siantar divonis 1 tahun penjara

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Plt Kadis PUPR) Kota Pematangsiantar Jhonson Tambunan, divonis 1 tahun penjara.

Jhonson yang kini menjabat Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar divonis 1 tahun penjara akibat tersandung kasus korupsi sebesar Rp18 juta pada proyek pembangunan Pasar Tojai pada tahun 2003 silam.

Demikian kabar beredar, Senin (12/4/21). Sekaitan dengan vonis atau putusan tersebut, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar sudah mendapat surat dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Simpan 8 Kg Sabu di Mess Pemko Tanjung Balai, Dua Kurir Divonis 18 Tahun Penjara

Seperti disampaikan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematangsiantar Heri Okstarizal. “Kita sudah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan putusan dari kejaksaan, pada hari Senin 5 April 2021 kemarin. Cuman sampai sekarang, kami belum pernah jumpa, kalau informasi dari dinasnya dia (Jhonson) sudah tidak masuk dua minggu, itulah informasi yang kami terima minggu lalu,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah benar Jhonson divonis 1 tahun penjara, Heri menjelaskan, surat dari kejaksaan tidak menyebutkan apa isi putusannya. “Isi suratnya kepada wali kota, bantuan pemanggilan terpidana untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 965-K/Pid/2003 tanggal 23 Desember 2004. Jadi suratnya ini surat panggilan terpidana,” jelasnya.

Baca Juga:Hari Ini Pembacaan Putusan Kasus Suap Digelar, Djoko Tjandra Yakin Divonis Ringan

Selanjutnya, terkait Jhonson Tambunan yang sudah tidak masuk kerja selama sekitar dua minggu lebih itu dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar Lukas Barus. “Ya, sudah sekitar dua minggu, gak tahu kami kenapa, nomor (HP)-nya pun tidak bisa dikontak, ditelepon tidak aktif,” ujar Lukas yang mengaku tidak tahu mau kemana mencari Jhonson Tambunan.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pematangsiantar Dostom Hutabarat yang dikonfirmasi mengenai Jhonson Tambunan divonis 1 tahun penjara terkait kasus pembangunan Pasar Tojai tahun 2003, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi belum menjawab pesan konfirmasi Mistar yang disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA).(ferry/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES