Sok Ngelabui Polisi Saat Bawa Narkoba, Bimbim Pun Diciduk
sok ngelabui polisi saat bawa narkoba bimbim pun diciduk
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Abdul Rahim (33) alias Bimbim (33) warga Jalan Esdengki, Gang Santun, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota terpaksa tak bisa mengelak saat ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Bimbim yang ditangkap itu bahkan sempat mengelabui polisi dengan membuang barang buktinya di jalan dari tangan kirinya dan setelah diperiksa ternyata satu (1) plastik klip transparan berisi shabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (1/8/20) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.
“TKP penangkapannya di Jalan Husni Thamrin,Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung balai,” katanya.
Baca juga: Dooor! 20 Tersangka Narkoba Tewas Ditembak
Dari tersangka ini menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 1,22 gram.
Selain itu juga disita barangbukti lainnya masing-masing 1 (satu) unit hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z warna biru BK 6808 LQ dan Uang tunai hasil penjualan Shabu sebesar Rp400.000.
Baca juga: Gara-gara Utang Narkoba Nyawa Melayang
“Penangkapannya berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Tersangka ini semula diinformasikan ada memiliki narkotika jenis Shabu saat mengendaraain sepeda motor Jupiter Z melintas diseputaran bundaran panca karsa daerah TKP penangkapan” Katanya.
Berawal dari informasi itupula, sambung Iptu Ahmad Dahlan lagi, personil kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah hasil lidik, personil langsung ke TKP. Begitu melihat tersangka ini, personil kemudian memberhentikan laju sepeda motor yang dikendarainya,” pungkasnya.
Begitu mengakui perbuatannya,tersangka kemudian dibawa dari TKP menuju ke Mapolres Tanjungbalai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 Tahun dan paling lama 12 Tahun penjara,” Tutupnya. (Eko/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
Ozil Tak Diundang Pelatih Rayakan Kemenangan Arsenal di Piala FA