Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Setubuhi Anak Kandungnya Tiga Kali, Ayah Badau Diciduk Polres Tebing Tinggi

journalist-avatar-top
By
Friday, July 29, 2022 17:39
4
setubuhi_anak_kandungnya_tiga_kali_ayah_badau_diciduk_polres_tebing_tinggi

setubuhi anak kandungnya tiga kali ayah badau diciduk polres tebing tinggi

Indocafe

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial IS warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai ditangkap personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya.

Kasat Reskrim, AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kanit PPA, Iptu Lidya Gultom kepada wartawan, Jumat (29/7/22) membenarkan adanya penangkapan IS atas perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya yang berusia 13 tahun pada Rabu (27/7/22) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Iptu Lidya Gultom mengatakan, ayah badau itu ditangkap berdasarkan laporan Polisi No: LP/B/631/VII/2022/SU.RES T.TINGGI/SPKT.TT, Tanggal 27 Juli 2022. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga: Gila! Ayah Bejat di Deli Serdang Rudapaksa Putri Kandung Berulang Kali

Lanuut Lidya, IS diketahui telah menyetubuhi anak kandungnya pada hari Rabu (27/7/22) berdasarkan kecurigaan pelapor, yakni istri IS yang melihat korban (anak kandungnya) kerap berdiam diri di rumah.

Merasa curiga, sang ibu menanyakan anaknya kenapa sering diam dan apa yang terjadi. Kemudian si anak mengaku bahwa dirinya sudah disetubuhi ayahnya IS. Ternyata perbuatan biadab si ayah badau itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Mendengar pengakuan anaknya, si ibu langsung melaporkan suaminya itu ke Polres Tebing Tinggi. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 ayat (3) Subs Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Naz/hm02)

 

journalist-avatar-bottomLuhut