Satres Narkoba Polres Simalungun Amankan Warga Perdagangan Pemilik Sabu
satres narkoba polres simalungun amankan warga perdagangan pemilik sabu
Simalungun, MISTAR.ID
Lagi-lagi personil Satres Narkoba Polres Simalungun menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, giliran seorang warga Jalan Karet, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungum diringkus atas kepemilikan barang haram tersebut.
Pria berinisial NA (34) diringkus dari sebuah rumah di Jalan Lumban Beringin, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, pada Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca Juga:5 Pemain Sabu dan Pil Ektasi di Tanjungbalai Ditangkap, Kapolres: Diduga Jaringan Internasional
Terkait penangkapan itu dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, Kamis (1/12/2022).
Penangkapan ujar Kasat Narkoba, berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika di lokasi penangkapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono, berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan.
Bersama Gamot (Kepala Dusun) setempat, tim melakukan penggerebekan sekira pukul 11.30 WIB, dan berhasil mengamankan NA.
Baca Juga:Jaksa Tuntut Hukum Mati Kakek 77 Tahun Penyimpan 43 Kg Sabu
Barang bukti milik NA yang berhasil diamankan, 1 paket sabu seberat 0,97 gram, 1 bundel plastik klip kosong, 1 set alat hisap sabu/bong, 1 buah kaca pirex dan uang Rp100.000.
Hasil interogasi, NA mengakui, sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Perdagangan.
Dari upaya pengembangan, pemilik awal sabu masih dalam pencarian sementara NA digrlandang kr Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada masyarakat Kapolres Simalungun mengimbau masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba agar segera menginformasikannya ke nomor pengaduan masyarakat HP: 0811-6501-516.(maris/hm01)
PREVIOUS ARTICLE
Provinsi Sumut Terima DIPA 2023 Sebesar Rp63,60 TriliunNEXT ARTICLE
BON & BENN