Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Satlantas Polres Pematang Siantar Tindak Truk Kelebihan Muatan

journalist-avatar-top
By
Tuesday, September 20, 2022 10:43
11
satlantas_polres_pematang_siantar_tindak_truk_kelebihan_muatan

satlantas polres pematang siantar tindak truk kelebihan muatan

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematang Siantar melaksanakan penindakan terhadap truk yang kelebihan muatan atau overdimension dan overloading (ODOL) di Kota Pematang Siantar.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando menyampaikan, penindakan terhadap truk yang kelebihan muatan tersebut merupakan intruksi langsung dari Kapolda Sumut Irjen Putra Panca Simanjuntak. “Penindakan ini menindaklanjuti instruksi Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol R Z Putra Panca Simanjuntak terkait dengan truk ODOL yang mengakibatkan rawan laka lantas,” ujar kapolres, Selasa (20/9/22).

Dari penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut, personel Satlantas Polres Pematang Siantar menemukan truk yang kelebihan muatan di Jalan Sibatu-batu, Jalan Sisingamangaraja.

Baca Juga:Amankan Unjuk Rasa, Polres Pematang Siantar Kerahkan Ratusan Personel Gabungan

Sebagai informasi tambahan, Korlantas Polri menegaskan bahwa truk yang kelebihan muatan atau overdimension dan overloading (ODOL) merupakan kejahatan lalu lintas (lalin). Sebab, kendaraan yang kelebihan muatan tersebut berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalanan.

“Overdimensi merupakan kejahatan lalu lintas, overloading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, seperti dikutip dari Detik, Selasa (20/9/22).(hamzah/hm15)

journalist-avatar-bottomLuhut