Saling Lapor di Polsek Sunggal, Korban Penganiayaan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
saling lapor di polsek sunggal korban penganiayaan ditetapkan tersangka dan ditahan
Medan, MISTAR.ID
Kasus penganiayaan secara bersama-sama hingga berujung aksi saling lapor terjadi di Polsek Sunggal. Dalam kasus itu, polisi hanya menetapkan ayah dan anak menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Rejo Kota Medan, beberapa waktu lalu.
Adapun sang ayah yaitu, John Luther Sijabat dan anaknya Ariandi Sanjaya Sijabat yang akhirnya keduanya ditetapkan tersangka, dan ditangkap petugas Polsek Sunggal.
Kuasa hukum tersangka, Jhon Feryanto Sipayung mengatakan, Polsek Sunggal telah menetapkan kliennya sebagai tersangka secara sepihak. Dia menegaskan, telah melaporkan Polsek Sunggal ke Divisi Propam Mabes Polri.
Baca Juga:Tangani Kasus Saling Lapor, Poldasu Buka Nomor Hotline
“Kita melaporkan adanya dugaan kesewenangan Polsek Sunggal beserta jajarannya dalam menangani laporan yang sama, yaitu sama-sama melapor,” ujar Jhon, Rabu (3/11/21).
John menegaskan, polisi telah melakukan penangkapan terhadap kliennya yang dituduh karena melakukan tindakan penganiayaan. Petugas lalu menetapkan sang anak sebagai DPO juga dinilai tidak jelas.
“Tapi yang menjadi catatan, Ariandi Sanjaya Sijabat tidak pernah dipanggil dan juga tidak bepergian kemana-mana, malah ditetapkan DPO,” ungkapnya.
Baca Juga:Kasus Dugaan Penganiayaan Pedagang di Deli Serdang, Kapoldasu Ingin Polemik Saling Lapor Berakhir
Jhon menilai, tindakan tersebut dinilai cacat prosedur dalam melakukan penyelidikan. Untuk kasus saling lapor, kata John, sesuai peraturan yang ada di Mabes Polri yang menyelesaikannya satu tingkat di atas Polsek, yakin Polres.
“Harusnya polisi melakukan Restorstif Justice, seperti yang dilakukan Bapak Kapolrestabes Medan pada kasus di Polsek Baru,” tegasnya.
John menyebutkan, perkelahian awalnya terjadi karena terlapor sering mencaci maki keluarga kliennya. John Luther Sijabat kala itu berkelahi dengan Untung dan Parlindungan. Karena dua lawan satu, akhirnya Afriandi ingin melerai.
Baca Juga:Menghindari Saling Lapor, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan UU ITE
“Saat itu pula Afriandi kena goresan pisau yang dipegang oleh Untung, dan mengakibatkan luka di perut dan paha,” ungkapnya. John menjelaskan, awalnya, Untung sempat diasuh keluarga kliennya untuk bekerja berdagang kelapa. Rupanya setelah berapa lama, Untung sempat berulah mencuri uang istri kliennya.
“Tapi situ sudah dimaafkan. Entah kenapa Untung justru memaki-maki keluarga klien kami, ya jelas keluarga Afriandi tidak terima,” sebutnya.
John pun mengaku heran kenapa justru klien mereka dan anaknya yang ditahan. Sementara laporan kliennya digantung-gantung dan sampai saat ini tidak ada tindak lanjut.
“Seorang yang telah menjadi korban penganiayaan, namun dalam hal ini malah dijadikan tersangka ditangkap dan ditahan. Sementara laporan klien kami belum ada perkembangan. Ini sangat tidak adil dan cacat hukum,” tegasnya.(ial/hm10)
NEXT ARTICLE
BON & BENN