Saidurrahman Belum Ditangkap, Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi
saidurrahman belum ditangkap pembacaan dakwaan ditunda lagi
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan belum berhasil menangkap Saidurrahman eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) untuk dihadirkan sebagai terdakwa di persidangan.
Saidurrahman sudah berstatus buron selama 2 bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020.
Kondisi itu membuat dakwaan terhadap Saidurrahman yang harusnya dibacakan hari ini, Kamis (5/10/2023), akhirnya ditunda.
Baca Juga: Hakim Minta Saidurrahman Dihadirkan di Persidangan, Kejari Medan: Tetap Coba Kita Panggil
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi bahwa dakwaan akan dibacakan hari ini, akan tetapi ditunda karena terdakwa tidak hadir.
Saat ditemui Mistar di depan ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU mengatakan dakwaan terhadap Saidurrahman akan dibacakan pada pekan depan, Kamis (12/10/2023).
“Nanti sekalian minggu depan. Sekalian pas waktu pembuktian,” kata Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: Kasus Wajib Ma’had UIN SU, Hakim Tolak Sidang In Absentia Saidurrahman
JPU Fauzan pun menjelaskan, apabila terdakwa Saidurrahman masih juga belum tertangkap atau menyerahkan diri hingga pekan depan, maka dakwaan akan tetap dibacakan walaupun terdakwa in absentia (dalam keadaan tidak hadir).
“Kalau belum dapat, ya in absentia sidangnya. Kalau sudah dapat, ya kita hadirkan di persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim juga menolak pembacaan dakwaan, Kamis (14/9/23) karena terdakwa Saidurrahman tidak hadir di persidangan. (Deddy/hm22)
PREVIOUS ARTICLE
KPPU Belum Temukan Ada Penimbunan Beras di Sumut