Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu dari Tiga Tersangka

journalist-avatar-top
By
Wednesday, November 2, 2022 14:32
13
polrestabes_medan_gagalkan_peredaran_42_kg_sabu_dari_tiga_tersangka

polrestabes medan gagalkan peredaran 42 kg sabu dari tiga tersangka

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 42 kg sabu. Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, 3 tersangka berhasil ditangkap beserta beserta barang bukti 1 unit mobil MPV, 2 unit sepeda motor dan 8 unit ponsel.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, kasus pertama diungkap pada 25 Oktober 2022 lalu. Tim saat itu satu bulan penuh mengintai tersangka SMS (36) warga Jalan H Adam Malik Kecamatan Medan Barat, yang hendak menjemput sabu.

“Tim kemudian membuntuti mobil tersangka di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum),” ujar Valentino, Rabu (2/11/22).

Dalam perjalanan, tersangka yang menaruh curiga dibuntuti petugas, menghentikan mobilnya di kawasan Tebing Tinggi.

Baca Juga:Diduga Edarkan Sabu, Warga Batu Bara Diringkus dari Rumahnya

Petugas langsung memeriksa barang bawaan tersangka dan menemukan 1 tas berisi 20 kg sabu.

“Kemudian kita interogasi, tersangka mengaku masih ada lagi 7 kg sabu yang disimpan di rumahnya di Jalan H Adam Malik Medan,” sebut Valentino.

Petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya menjemput 7 kg sabu tersebut. Setelahnya, tersangka langsung diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:Nyambi Jadi Pengedar Sabu di Medan, Jukir Dituntut 8 Tahun Penjara 

Valentino mengatakan, tersangka sudah sebulan dalam pantauan. Dia kerap mengganti-ganti nomor handphone, hingga petugas menyangka bahwa target lebih dari satu orang.

“Tersangka sudah 15 kali beraksi. Setiap beraksi mendapat upah Rp 10 juta. Jadi tersangka ini berhubungan langsung dengan bandar sabu di Malaysia yang dia kenal dari seorang TKI yang bekerja di sana,” sebutnya.

Untuk kasus kedua, kata Valentino, Polrestabes Medan menggagalkan transaksi sabu di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Senin (31/10/22).

Petugas yang mendapat informasi membuntuti tersangka IS (42) yang sedang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:Bawa Sabu 2 Kg, Dua Calon Penumpang Pesawat Diamankan Polda Sumut

Saat itu tersangka IS (42) hendak menemui tersangka ZU (28). Saat keduanya sedang melakukan transaksi, petugas melakukan penangkapan dan berhasil menemukan 15 kg sabu.

“Menurut pengakuan IS, sabu itu milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke ZU. Tersangka IS dijanjikan upah Rp 8 juta untuk mengantar sabu ke ZU. Sedangkan ZU diperintahkan oleh WL (DPO) untuk mengambil sabu diupah Rp 30 juta,” jelasnya.

Valentino menegaskan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Ayat 112 Ayat 2 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 junto 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(ial/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut