Thursday, February 6, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Polres Labusel Tangkap Maling Sawit di Dusun Kampung Mangga

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 6, 2025 18:01
54
polres_labusel_tangkap_maling_sawit_di_dusun_kampung_mangga_

Tersangka pencurian kelapa sawit saat diamankan. (f: ist/mistar)

Indocafe

Labusel, MISTAR.ID

Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) melalui Polsek Torgamba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum mereka.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar menjelaskan, pencurian Tandan Buah Sawit/Segar (TBS) tersebut terjadi di Dusun Kampung Mangga, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel pada 12 Januari 2025 lalu.

"Kasus pencurian sawit tersebut melibatkan seorang pelaku berinisial MY, berusia 32 tahun," ujarnya, Kamis (6/2/25).

Syamsul mengatakan, tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian 9 TBS milik Mahlis Siregar, warga setempat. Diketahuinya aksi pencurian itu setelah korban yang tengah berada di rumah mendapat informasi dari anaknya.

Anak korban menyaksikan langsung aksi tersangka. Korban bersama anaknya kemudian mendatangi lokasi penampungan buah kelapa sawit di Kampung Mangga.

"Ketika itu korban menemukan satu unit becak motor yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit yang dicuri. Mereka kemudian membawa barang bukti dan melaporkannya ke Polsek Torgamba," terang Kapolsek.

Petugas kepolisian segera melakukan, dan berhasil menangkap tersangak, Kamis (6/2/25). Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Torgamba untuk diproses lebih lanjut.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 9 TBS dan satu unit becak motor yang digunakan pelaku. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp365.000.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza menambahkan, penyidikan kasus ini akan segera dilanjutkan dengan memeriksa tersangka lebih lanjut dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Arfin. (oel/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar