Friday, April 4, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polisi Gerebek Pabrik Hand Sanitizer di Cikarang

journalist-avatar-top
Senin, 6 April 2020 09.58
polisi_gerebek_pabrik_hand_sanitizer_di_cikarang

polisi gerebek pabrik hand sanitizer di cikarang

news_banner

Bekasi,MISTAR.ID

Dua tersangka pelaku pembuat dan penimbun hand sanitizer tanpa ijin edar di Cikarang Selatan, He dan Yu, diringkus anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, Sabtu (04/04/20).

Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi Komisaris Arlon Sitinjak menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Dilaporkan ada produsen hand sanitizer tanpa izin edar dan menyimpan dalam jumlah banyak.

“Selanjutnya Tim Opsnal menyelidiki dan ditemukan kegiatan itu. Pelaku memproduksi dan menimbun hand sanitizer,” katanya.

Polisi kemudian menangkap He di Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang. Kepada polisi, He mengaku mendapat barang-barang itu dari Yu yang tinggal di Perumahan Oakwood.

“Selanjutnya Tim Opsnal meringkus Yu pada 2 April 2020 malam hari. Barang bukti dan tersangka kami bawa ke Mapolres Metro Bekasi,” katanya.

Dari tangan He, polisi menyita barang bukti berupa ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer, puluhan jeriken ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, dua alat pompa dan lainnya.

Sementara dari tangan Yu, polisi menyita 200 jeriken hand sanitizer, 48 jeriken alkohol kadar 96 persen, 19 jeriken alkohol 70 persen, 3 rol label, 42 jeriken kosong, sekantong tutup botol, corong, dan dua pompa tangan.

Tersangka melanggar Pasal 107 dan-atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan.

Sumber : jpnn.com
Editor : mahadi

REPORTER:
TAGS