Poldasu Tetapkan Tersangka Kasus Kepemilikan Puluhan Ton BBM Solar di Tanjung Balai
poldasu tetapkan tersangka kasus kepemilikan puluhan ton bbm solar di tanjung balai
Medan MISTAR.ID
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan satu orang tersangka berinisial AN kasus kepemilikan 71 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diamankan beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebut penangkapan tersebut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya sebelum.
Kata Hadi, pengungkapan 71 ton BBM jenis solar tersebut merupakan kerjasama antara Ditkrimsus dengan Polres Tanjung Balai.
Baca Juga: Jemput Sabu 5 Kg ke Tanjung Balai, Kurir Narkoba Divonis PN Medan 20 Tahun Penjara
“Beberapa waktu lalu kita aman sejumlah barang buktinya. Setelah kita dalami kita tetapkan satu orang tersangka berinisial AN,” kata Hadi Rabu (23/8/23).
Ditegaskan Kombes Pol Hadi, tersangka AN merupakan pemilik dari puluhan ton BBM yang sebelumnya diamankan oleh polisi.
Sebelumnya, Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Tanjung Balai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.
Baca Juga: Miliki 0,95 Gram Sabu, Warga Sergai Pindah Tidur ke Sel
Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
“Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi,” sebutnya.
Barang bukti solar seberat 71 ton tersebut, lanjut Hadi, tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi atau bukan. (Matius/hm22)