PH Mujianto Sebut Salinan Putusan Kasasi MA Belum Diterima, Upaya Hukum PK Mandek
ph mujianto sebut salinan putusan kasasi ma belum diterima upaya hukum pk mandek
Medan, MISTAR.ID
Penasihat Hukum (PH) terpidana konglomerat Mujianto, Surepno Sarfan, menyebut hingga saat ini salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap kliennya belum ada diterima.
Belum diterimanya salinan putusan kasasi MA tersebut, membuat upaya hukum peninjauan kembali (PK) mandek atau terhambat. Hal itu diungkapkannya kepada Mistar saat dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (24/8/23).
“Salinan putusan belum ada sampai sekarang,” ungkap Surepno.
Salinan putusan kasasi tersebut sempat dikabarkan sedang tahap pengiriman dari MA. Akan tetapi sampai sekarang tim PH Mujianto mengaku belum ada mendapatkan salinan putusan tersebut.
Baca juga: Bakal Ajukan PK, PH Mujianto: Masih Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA
Ia pun mengaku tidak mengetahui keberadaan salinan putusan kasasi itu sekarang di mana.
“Tidak tahu. Kami PH hanya tanya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dijawab belum ada turun,” cetus Surepno.
PREVIOUS ARTICLE
Surya Paloh: Anies Baswedan Masih Diusung Sebagai Bacapres