Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Pembunuh Wanita Dibelakang Pasar Horas Divonis 11 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Wednesday, October 12, 2022 20:06
4
pembunuh_wanita_dibelakang_pasar_horas_divonis_11_tahun_penjara

pembunuh wanita dibelakang pasar horas divonis 11 tahun penjara

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar memvonis Afrizal Batubara alias Ucok (47) yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap wanita bernama Jumiati alias Melda Siahaan (35),
dengan hukuman penjara 11 tahun dalam sidang putusan yang digelar siang tadi, Rabu (12/10/22).

Vonis tersebut pun tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana JPU sebelumnya menuntut terdakwa 14 tahun penjara, sebagaimana pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Menyatakan terdakwa Afrizal alias Ucok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair,” kata Ketua Majelis Hakim R Manullang dalam sidang tersebut.

Baca juga:Berkas Pembunuhan Wanita di Belakang Pasar Horas Dilimpahkan ke PN Siantar

Selain dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh hakim, Afrizal alias Ucok dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu dan tetap dilakukan penahanan. Terkait vonis itu, Afrizal pun masih fikir-fikir.

Erwin Purba, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum menyampaikan atas putusan (vonis) itupun Jaksa Penuntut Umum akan pikir-pikir. “Jaksa dan terdakwa tadi pikir-pikir atas putusan itu. Hal yang manjadi pertimbangan hakim untuk meringankan terdakwa itu, menyesali perbuatan dan belum pernah terlibat masalah hukum,” katanya saat dihubungi, Rabu (12/10/22).

Sebelumnya, seorang wanita bernama Jumiati alias Melda Siahaan (35) warga Jalan Mual Nauli IV, Kecamatan Siantar Siantar Timur, Kota Pematang Siantar seketika saja tewas usai ditikam sebanyak dua kali oleh pelaku Afrizal Batubara alias Ucok (47), Jumat (27/5/22).

Korban ditikam pelaku yang merupakan warga Dusun III Taman Sari, Kelurahan Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Tikaman tersangka tepat di bagian leher sebelah kiri dan punggung sebelah kanan korban.

Korban yang sudah pendarahan tersebut pun dievakuasi warga ke RSUD Djasmen Saragih. Selagi masih mendapatkan perobatan medis, korban Jumiati alias Melda Siahaan tewas akibat dua luka tusukan pisau yang dilakukan oleh pelaku. Jenazah korban pun sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara manurung dikonfirmasi mengatakan, penikaman yang dilakukan pelaku terhadap korban berlangsung, Kamis (26/5/22) malam, di Jalan Bangsal belakang Pasar Horas, Kelurahan Melayu, Kota Pematangsiantar.

Baca juga:Pelaku Pembunuhan Wanita di Belakang Pasar Horas Siantar Segera Disidang

Setelah kejadian, masyarakat membuat laporan dan pelaku bernama Afrizal Batubara diamankan, Jumat (27/5/22) dini hari dari Jalam Mataram, Kelurahan Melayu, Kota Pematang Siantar.(hamzah/hm06)

 

journalist-avatar-bottomLuhut