Pelaku yang Ditangkap Pengemudi Ojol Viral di Medan Ternyata Residivis Curanmor
pelaku yang ditangkap pengemudi ojol viral di medan ternyata residivis curanmor
Medan, MISTAR.ID
Polisi menetapkan status tersangka terhadap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Ahmad Bukhori (34) yang viral ditangkap lantaran aksinya dibekuk pengemudi ojek online (ojol) bernama Andha Al Kahfi viral di Jalan Ringroad Kota Medan.
Ternyata, aksi ini tidak sekali dilakukan Ahmad karena pelaku tercatat sebagai residivis curanmor.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti menerangkan pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 363 ayat (1).
Baca juga : Pengemudi Ojol Viral yang Bekuk Pelaku Curanmor Sebut Aksi Penangkapan Tak Dibantu Warga
“Sudah, sudah (jadi tersangka). Dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5 e,” kata Bambang, Sabtu (18/5/24).
Bambang menuturkan tersangka terancam mendapat hukuman selama 7 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.