Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Pelaku yang Ditangkap Pengemudi Ojol Viral di Medan Ternyata Residivis Curanmor

journalist-avatar-top
By
Saturday, May 18, 2024 15:00
12
pelaku_yang_ditangkap_pengemudi_ojol_viral_di_medan_ternyata_residivis_curanmor

pelaku yang ditangkap pengemudi ojol viral di medan ternyata residivis curanmor

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Polisi menetapkan status tersangka terhadap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Ahmad Bukhori (34) yang viral ditangkap lantaran aksinya dibekuk pengemudi ojek online (ojol) bernama Andha Al Kahfi viral di Jalan Ringroad Kota Medan.

Ternyata, aksi ini tidak sekali dilakukan Ahmad karena pelaku tercatat sebagai residivis curanmor.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti menerangkan pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 363 ayat (1).

Baca juga : Pengemudi Ojol Viral yang Bekuk Pelaku Curanmor Sebut Aksi Penangkapan Tak Dibantu Warga

“Sudah, sudah (jadi tersangka). Dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5 e,” kata Bambang, Sabtu (18/5/24).

Bambang menuturkan tersangka terancam mendapat hukuman selama 7 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

journalist-avatar-bottomAndiyus