Miliki Ganja 240 Gram, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Padangsidimpuan
miliki ganja 240 gram pria ini diringkus satresnarkoba padangsidimpuan
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Karena memiliki barang haram jenis ganja seberat 240 gram, 1 unit handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp 177.000, tersangka berinisial HMT (39) terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres Padangsidimpuan.
Penangkapan bermula dengan adanya laporan pihak masyarakat jika di lokasi Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, sering terjadi transaksi narkotika, pada Kamis (16/11/23).
“Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan penangkapan terhadap tersangka saat hendak melakukan transaksi di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ucap Kasat Narkoba, AKP Jasama Sidabutar, pada Senin (20/11/23).
Baca juga:Duduk Santai di Warung Tuak, Pemilik 23 Paket Ganja Ditangkap Polsek Hutaimbaru
Jasama menyampaikan, penangkapan atas kerja sama dengan masyarakat, yang sebelumnya telah melaporkan di sekitaran Jalan Tapian Nauli, sering terlihat peredaran narkoba.
“Pasalnya banyak belakangan hari orang yang tidak dikenal berlalu lalang datang lalu pergi,” terang Jasama.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapatkan seseorang yang mencurigakan. Kemudian dilakukan penangkapan, dan setelah pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik asoy berisi ganja disembunyikan tersangka di dalam bajunya.
Baca juga:110 Ton Ganja di Madina Ditemukan Melalui Teknologi Citra Satelit
Lebih lanjut Jasama menuturkan, dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku, mendapat ganja dari seorang laki-laki dengan panggilan LBS warga Aek Tampang.
Namun saat petugas melakukan pengembangan, sasaran diketahui sudah tidak berada di lokasi.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Jasama mengakhiri. (asrul/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
16 Negara Lolos Babak 16 Besar Piala Dunia U-17