Miliki 77 Bungkus Kecil Sabu, Residivis Narkoba Ini Kembali Masuk Sel
miliki 77 bungkus kecil sabu residivis narkoba ini kembali masuk sel
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Seorang residivis narkoba berinisial KB (36), warga Kampung Salak, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, kembali ditangkap polisi.
Tersangka ditangkap petugas Satuan Narkoba Padangsidimpuan, karena memiliki sabu sebanyak 77 bungkus plastik klip kecil atau seberat 16,17 gram dan 1 unit timbangan elektrik.
Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Satres Narkoba di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (4/1/24) malam, yang menyebut bahwa kawasan itu sering terjadi transaksi narkoba.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku dari dalam rumahnya. Setelah digeledah, kita menemukan barang bukti sabu di atas lantai kamar tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Padang Sidimpuan, AKP Jasama Sidabutar, Jumat (5/1/24).
Baca Juga : Polres Padangsidimpuan Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EL yang berhasil melarikan diri saat dilakukan pengembangan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti 77 plastik klip transparan berisi sabu, timbangan elektrik, uang senilai Rp870.000, dan hanphone dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. (asrul/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Tebing Tinggi Himbau Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024NEXT ARTICLE
Polisi Amankan 20.000 Lebih Pil Ekstasi