Miliki 10 Butir Pil Ekstasi, Warga Medan Maimun Dibui 6 Tahun Penjara


miliki 10 butir pil ekstasi warga medan maimun dibui 6 tahun penjara
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim memutuskan terdakwa M Chairul alias Nasib divonis 6 tahun 6 bulan penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/2/23). Ia dinyatakan terbukti atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat bruto 4,2 gram.
Majelis hakim yang diketuai oleh Ulina Marbun membacakan amar putusan, bahwasanya terdakwa M Chairul alias Nasib tanpa hak atau melawan hukum menjual, perantara jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. “Terbukti terdakwa melanggar Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 6 tahun 6 bulan,” ucapnya.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp800 juta (apabila tidak dibayar dihukum 3 bulan penjara). Hal yang memberatkan tidak mengikuti program pemerintah dalam hal memberantas narkotika. “Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” ucap Ulina.
Baca Juga:Poldasu Ringkus Pengedar Ekstasi di Empire
Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.(bany/hm15)