Lokasi Pembuatan Oli Tanpa Izin di Komplek Cemara Digrebek Polisi
lokasi pembuatan oli tanpa izin di komplek cemara digrebek polisi
Medan, MISTAR.ID
Subdit Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang yang diduga dijadikan tempat pengoperasian oli tanpa izin di Komplek Cemara, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (25/8/2023).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya penyidik Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima informasi adanya gudang yang dijadikan tempat untuk memproduksi oli kemasan botol tanpa izin.
“Dari informasi itu kemudian penyidik langsung melakukan penggerekan pada Jumat 25 Agustus 2023,” kata dia di lokasi, Senin (28/8/2023) sore.
Baca Juga: Rekanan Diduga Lakukan Korupsi, Seratusan Mahasiwa Unjuk Rasa ke Dinas Pendidikan Deli Serdang
Saat dilakukan penggerebekan, sambung Hadi, petugas menemukan 4 pekerja yang sedang memproduksi oli berbagai merk tanpa izin.
“Empat orang yang merupakan teknisi kita amankan sedang melakukan proses dari memasukan oli ke botol, memberikan stiker dan kemasan kardus,” jawab dia didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun.
Keempat teknisi itu diantaranya M, AP, SW dan P. “Keempatnya sudah ditetapkan tersangka. Pemilik gudang sudah kita ketahui inisial T dan sedang diselidiki. Kita minta dia menyerahkan diri,” kata Hadi.
Baca Juga: 3 Unit Rumah Hancur Diterjang Banjir Bandang di Dairi
Kegiatan ini, sambung Kabid melanggar perdagangan, perindustrian dan perlindungan konsumen.
Selain keempat teknisi itu, sambungnya, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti di antaranya mesin kemasan oli dan berkardus-kardus oli. (Saut/hm22)