Kurir 52 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
kurir 52 kg sabu dituntut hukuman mati
Medan, MISTAR.ID
Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob warga Kecamatan Medan Sunggal dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 52 kg di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/10/21).
Tuntutan yang dibacakan JPU Joice Sinaga dalam persidangan mengatakan bahwa pria tamatan sekolah dasar terbukti melanggar 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Hamidi dengan pidana mati,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Baca juga:Bawa 50 Kg Sabu, Hans Wijaya Dituntut Hukuman Mati
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” kata JPU.
Usai mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Mengutip dakwaan jaksa perkara ini bermula saat terdakwa disuruh oleh Mursal untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika kepada Zulkifli di Kampung Lalang.
Baca juga:Bunuh 2 Wanita, Jaksa Tuntut Hukuman Mati Aipda Roni Syahputra
Kemudian terdakwa dihubungi Mursal kembali untuk menjemput barang tersebut ke Tanjung Balai dan mengantarkannya di daerah Asrama Haji.
Akan tetapi, sebelum menyerahkan narkotika tersebut petugas Tim BNN RI menangkap terdakwa dan diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52 kg.(amsal/hm06).
PREVIOUS ARTICLE
Polres Tebing Tinggi Gelar Vaksinasi Presisi Tahap II