Kejatisu Stop 140 Kasus Lewat RJ, Pengamat: Ini Pertanda Baik
kejatisu stop 140 kasus lewat rj pengamat ini pertanda baik
Medan, MISTAR.ID
Pengamat Hukum, Redyanto Sidi Jambak menanggapi terkait penghentian penuntutan 140 kasus lewat pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) sepanjang 2023 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Menurutnya, hal tersebut menjadi pertanda baik dalam penyelesaian kasus di luar dari proses peradilan.
“Ini pertanda baik dalam penyelesaian diluar proses peradilan,” ucap Redyanto saat dihubungi mistar.id via telepon seluler, Selasa (12/12/23) malam.
Baca juga:Sepanjang 2023, Kejatisu Telah Hentikan Penuntutan 140 Kasus Lewat RJ
Walaupun begitu, akademisi dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Kota Medan itu pun melanjutkan, tetap harus dilakukan evaluasi dalam prosesi RJ nya tersebut.
“Begitu tetap dilakukan evaluasi untuk efektivitas RJ ke depannya agar tetap sesuai prosedur,” tutur Redyanto.
Kemudian, untuk mengetahui kasus apa yang paling dominan dilakukan RJ, dikatakan Redyanto, maka hendaknya dilakukan pendataan yang sistematis.
Baca juga:Kejari Siantar: RJ Gagal Akibat Tak Sepakati Biaya Ganti Rugi
“Tentu perlu dicek juga dalam perkara apa saja dominasi RJ tersebut,” ujarnya.
Redyanto juga mengatakan, dalam proses RJ, pengawasan harus dilakukan secara ketat untuk menghindari adanya tindak-tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pengawasan juga perlu dilakukan agar tidak ada pemanfaatan oleh oknum dalam RJ,” tandasnya. (deddy/hm16)