Kejati Sumut Nyatakan Berkas Perkara 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Lengkap
kejati sumut nyatakan berkas perkara 8 tersangka kerangkeng manusia lengkap
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, TRP dinyatakan lengkap (P21).
Saat dikonfirmasi, Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, Selasa (21/6/22) membenarkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG dinyatakan lengkap (P21). Sementara untuk berkas perkara TRP yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan.
Baca Juga:5 Anggota Polres Langkat dan Binjai Disanksi Terkait Kerangkeng Bupati Nonaktif
“Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” papar Yos A Tarigan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP (mantan Bupati Langkat) belum dikirim berkas perkaranya. “Menurut penyidik, setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap,” papar Yos.
Setelah dilimpahkan, tambah Yos Tarigan, tersangka dan barang bukti tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.(iskandar/hm15)
PREVIOUS ARTICLE
Festival Bunga dan Buah Tahun 2022 Bakal Dibuka Kemenparekraf