Thursday, January 30, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Kejari Asahan Musnahkan 18.913 Botol Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

journalist-avatar-top
By
Thursday, June 16, 2022 17:13
22
kejari_asahan_musnahkan_18913_botol_jamu_ilegal_mengandung_bahan_kimia_obat

kejari asahan musnahkan 18913 botol jamu ilegal mengandung bahan kimia obat

Indocafe

Asahan, MISTAR.ID

Kejari Asahan memusnahkan barang bukti 18.913 botol jamu ilegal, Kamis (16/6/22) siang. Terdapat 2 jenis merek jamu yang dimusnahkan yaitu jamu Jawa cap Tawon Klanceng pegal linu sebanyak 17.400 botol dan 1.513 jamu cap Tawon Lanang.

Pemusnahan jamu ilegal yang bertempat di halaman gudang Kejari Asahan di Jalan HM Yamin, Kisaran ini telah berkekuatan hukum tetap. Jamu ini merupakan hasil identifikasi BPOM Medan yang menyebutkan bahwa kedua merek jamu tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) Deksa Metason dan Paracetamol.

Menurut BPOM, bahwa jamu yang mengandung BKO apabila dikonsumsi masyarakat akan mengalami risiko gangguan kesehatan serius terutama pada lambung, jantung, ginjal dan hati, bahkan bisa megakibatkan kematian.

Baca Juga:BPOM Temukan Kopi Mengandung Obat Kuat

Dalam pemeriksaan BPOM Medan, kedua jamu tersebut terdapat BKO bentuk cair, bau khas, rasa tidak ada dan waran coklat kehitaman yang diproduksi UD Putri Kinasih, Bayuwangi, Jawa Timur, sedangkan pabriknya CV Putri Husada Jawa Timur.

“Karena jamu tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku maka jamu itu ditarik dari peredarannya dan dimusnakan dengan cara dilindas oleh alat berat.” ujar Kasi BB Kejari Asahan Sulistyo Hadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay memaparkan, pelaksanaan eksekusi perkara ini karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga dilakukan pemusnahan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena dapat mengurangi dampak negatif. Andaikan jamu ilegal ini terdistribusi ke masyarakat, maka bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya singkat. (junivert/hm14)

journalist-avatar-bottomLuhut