Kasus Rapidin Simbolon, Mahasiswa Duga Kejatisu Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
kasus rapidin simbolon mahasiswa duga kejatisu tebang pilih dalam penegakan hukum
Medan, MISTAR.ID
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu menduga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tebang pilih dalam menegakkan hukum di wilayah Sumut.
Hal tersebut disampaikan salah satu mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu, Fajar Ritonga. Dicetuskannya hal itu, lantaran Kejatisu dinilai sangat lambat memproses hukum eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, atas kasus korupsi dana Covid-19 tahun 2020.
“Tuntutan kami sebenarnya sederhana. Kami hanya meminta kepada Kejatisu untuk menghukum setiap orang yang bersalah dengan seadil-adilnya tanpa memandang bulu,” cetusnya kepada mistar.id, Jumat (13/10/23).
Baca juga: Respons Aksi Mahasiswa, Kejatisu: Rapidin Simbolon Pasti Dipanggil
Dijelaskan Fajar, kegiatan aksi demonstrasi yang dilakukan kemarin di depan Kantor Kejatisu merupakan aksi lanjutan. Ini dilakukan karena Kejatisu tak juga menangkap Rapidin setelah aksi sebelumnya digelar.
“Kami melakukan aksi pada beberapa waktu lalu. Kemudian dilanjutkan lagi aksinya dengan massa yang lebih besar, karena kami rasa Kejatisu masih belum melakukan proses maksimal terhadap orang yang disangkakan menjadi aktor utama korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir pada tahun 2020 (Rapidin Simbolon),” jelasnya.
Dari aksi kemarin, Fajar pun menyayangkan jawaban yang masih saja sama dengan aksi-aksi sebelumnya.
“Jawaban dari Kejatisu saat ini masih tetap sama dari aksi kami yang sebelumnya, dimana mereka mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses,” sesalnya.
Baca juga: Desak Rapidin Simbolon Segera Ditangkap, Mahasiswa Kembali Seruduk Kejatisu
Aksi akan Kembali Digelar
Fajar mengungkapkan, aksi dengan massa dan kekuatan yang lebih besar akan dilakukan para mahasiswa, apabila Kejatisu tak kunjung menangkap Rapidin dalam waktu dekat.
“Kami telah konsolidasi dan akan meyakinkan bahwasanya bakal datang lagi ke tempat itu dengan massa yang lebih besar. Dan juga dengan kekuatan yang lebih besar pula,” ungkapnya.
Dikatakan Fajar, mahasiswa pun resah dengan sikap Kejatisu terkesan tak memiliki power untuk menindak siapa saja yang melakukan tindak pidana.
Baca juga: KPK Diminta Supervisi Kejatisu Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rapidin Simbolon
“Kami merasa resah dengan kinerja dari Kejatisu terkesan bertele-tele dan juga tidak memiliki power untuk menangkap ataupun memproses hukum setiap kasus-kasus yang masuk ke ranah hukum mereka,” tegasnya.
Sejauh ini, tambah Fajar, Kejatisu belum ada menjanjikan terkait kapan kepastian Rapidin akan diproses hukum. (deddy/hm16)
NEXT ARTICLE
Ditahan KPK, SYL akan Ikuti Semua Proses Hukum