Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Kasus Mutilasi 4 Warga Sipil Papua oleh 6 Anggota TNI AD Masih Kurang Bukti

journalist-avatar-top
By
Wednesday, October 5, 2022 14:00
6
kasus_mutilasi_4_warga_sipil_papua_oleh_6_anggota_tni_ad_masih_kurang_bukti

kasus mutilasi 4 warga sipil papua oleh 6 anggota tni ad masih kurang bukti

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Otmilti IV Makassar mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan disertai mutilasi empat warga Papua yang menjerat tersangka Mayor Inf HFD. Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan setelah diteliti oleh Otmilti IV Makassar, ada beberapa keterangan baik saksi maupun tersangka yang perlu didalami.

“Masih ada keterangan yang perlu ditambahkan oleh para saksi maupun tersangka, serta melengkapi barang bukti yang belum ada, sehingga berkas nantinya sempurna,” kata Herman dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/10/22).

Ia menyampaikan saat ini penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait beberapa barang bukti yang masih berada di Polres.

Baca juga: Brigjen TNI Tewas Ditembak di Papua Presiden Jokowi: Panglima TNI dan Kapolri Kejar dan Tangkap Anggota KKB

“Barang bukti yang belum diserahkan yakni berupa proyektil yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan forensik di Bidlabfor Polda Papua dan apabila pemeriksaan telah selesai secepatnya akan diserahkan kepada penyidik,” katanya.

Lebih lanjut, Herman mengatakan bahwa enam orang tersangka dari anggota TNI AD itu kini telah dipindahkan penahanannya. “Keenam orang tersangka dituduhkan pasal berlapis dan saat ini semuanya penahanannya telah dipindahkan ke Staltahmil Pomdam XVII/Cenderawasih di Waena Jayapura,” katanya.

Enam tersangka dalam kasus ini adalah Mayor Inf HFD; Kapten Inf DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM. Mereka dijerat pasal berlapis, untuk Mayor Inf HFD disangkakan pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sedangkan lima tersangka Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM dijerat pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain enam orang anggota TNI, dalam kasus ini Polres Mimika telah menetapkan tiga orang warga sipil sebagai tersangka. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (22/8/22) sekitar pukul 21.50 WIT di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Baca juga: Brigjen TNI Tewas Ditembak di Papua Presiden Jokowi: Panglima TNI dan Kapolri Kejar dan Tangkap Anggota KKB

Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.

Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Kamal Ahmad mengatakan modus para pelaku melakukan aksinya yakni berpura-pura menjual senjata api. Korban pun hendak membeli senjata api dari para pelaku. Lalu para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban. (cnn/hm09)

journalist-avatar-bottomLuhut