Jual Sabu di Depan Rumah Nenek, M Raffi Lubis Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara
jual sabu di depan rumah nenek m raffi lubis dituntut 6 tahun 6 bulan penjara
Medan, MISTAR.ID
Kelakuan pria yang satu ini tak patut ditiru. Seharusnya, dia berbakti kepada orang tua, justru berbuat ulah dengan menjual sabu.
Ironisnya lagi, ia tertangkap saat menjual sabu di depan rumah neneknya di kawasan Jalan/Gang Benteng Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang.
Hal ini terungkap dalam persidangan saat pembacaan tuntutan kepada M Raffi Lubis, yang dituntut selama 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh penuntut umum Kejatisu, Indra dalam persidangan secara online di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10/20).
Baca Juga:Parbetor Dituntut Hukuman Mati
Dimana, Raffi terbukti memiliki sabu 1,1 gram saat ditangkap Tim Ditresnarkoba Poldasu yang menyamar sebagai pembeli.
Selain tuntutan penjara, Raffi juga dituntut membayar denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan penjara atau terbukti Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sementara itu, Dewi pemilik barang yang diperoleh Raffi sampai saat ini di DPO.
Usai pembacaan tuntutan, Raffi menyatakan menyesal akibat perbuatannya. Ketua majelis hakim Deson Togatorop menunda persidangan hingga pekan depan.(amsal/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
Partai Oposisi Minta PM Thailand MundurNEXT ARTICLE
Vaksin Covid-19 Oxford Ciptakan Imun Lansia