Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Jual Sabu di Depan Rumah Nenek, M Raffi Lubis Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

journalist-avatar-top
By
Monday, October 26, 2020 21:25
6
jual_sabu_di_depan_rumah_nenek_m_raffi_lubis_dituntut_6_tahun_6_bulan_penjara

jual sabu di depan rumah nenek m raffi lubis dituntut 6 tahun 6 bulan penjara

Indocafe

Medan, MISTAR.ID
Kelakuan pria yang satu ini tak patut ditiru. Seharusnya, dia berbakti kepada orang tua, justru berbuat ulah dengan menjual sabu.

Ironisnya lagi, ia tertangkap saat menjual sabu di depan rumah neneknya di kawasan Jalan/Gang Benteng Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini terungkap dalam persidangan saat pembacaan tuntutan kepada M Raffi Lubis, yang dituntut selama 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh penuntut umum Kejatisu, Indra dalam persidangan secara online di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10/20).

Baca Juga:Parbetor Dituntut Hukuman Mati

Dimana, Raffi terbukti memiliki sabu 1,1 gram saat ditangkap Tim Ditresnarkoba Poldasu yang menyamar sebagai pembeli.

Selain tuntutan penjara, Raffi juga dituntut membayar denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan penjara atau terbukti Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sementara itu, Dewi pemilik barang yang diperoleh Raffi sampai saat ini di DPO.

Usai pembacaan tuntutan, Raffi menyatakan menyesal akibat perbuatannya. Ketua majelis hakim Deson Togatorop menunda persidangan hingga pekan depan.(amsal/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES