Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Jelang Sidang Tuntutan, PN Medan Diminta Hukum Mati Kadinkes Sumut-Rekanan

journalist-avatar-top
By
Thursday, August 1, 2024 15:26
6
jelang_sidang_tuntutan_pn_medan_diminta_hukum_mati_kadinkes_sumut_rekanan

jelang sidang tuntutan pn medan diminta hukum mati kadinkes sumut rekanan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, jelang sidang tuntutan perkara korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

Dalam aksi yang dihadiri belasan orang itu, mereka meminta Majelis Hakim supaya menjatuhkan hukuman mati kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura selaku rekanan.

“Menjatuhkan hukuman mati mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura atas perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Covid-19,” ucap Ketua LIPAN, Pantas Tarigan, Kamis (1/8/24).

Baca Juga : Hari Ini, Kadinkes Sumut dan Rekanan Dituntut Terkait Perkara Korupsi APD Covid-19

Selain itu, massa aksi juga meminta supaya aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut para aktor intelektual dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar tersebut.

“Meminta Majelis Hakim agar mengusut tuntas aktor-aktor intelektual dana Covid-19 Sumut di atas kurangnya pengawasan dan terjadinya kelalaian kerja dalam kegiatan yang berdampak pada kerugian keuangan negara,” tambah Pantas. (deddy/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar