Gunakan Kenalpot Brong, 5 Unit Sepeda Motor Diamankan Polres Tebing Tinggi
gunakan kenalpot brong 5 unit sepeda motor diamankan polres tebing tinggi
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Polres Tebing Tinggi mengamankan 5 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong. Ke 5 sepeda motor itu juga tanpa plat motor/TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor). Polisi menangkap sepeda motor tersebut saat pelaksanaan patroli antisipasi kemacetan arus lalulintas dan gangguan Kamtibmas di wilkum Polres Tebing Tinggi, Sabtu malam (11/6/22).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Minggu (12/6/22) mengatakan, bahwa kegiatan pelaksanaan patroli skala besar dipimpin oleh Pawas Iptu Rudi Asman dan Padal Ipda Edi Syahputra dengan melibatkan Sat Sabhara 3 personel, Sat Lantas 2 personel, Sat Intelkam 2 personel, Sat Reskrim 2 personel dan Si Propam 2 personel.
“Lokasi patroli yang di sambangi petugas yakni di Simpang 4 Jalan Sudirman Kota Tebing Tinggi, Pos Lantas Simpang Beo Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, Simpang Pintu Tol Tebing Tinggi dan Pos Ex-PJR Jalan Yos Sudarso dan Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi,” ujar AKP Agus Arianto.
Baca juga:Gegara Knalpot Brong, Jukir Ini Harus Mendekam di Jeruji Polsek Siantar Utara
Kegiatan dilanjutkan dengan razia roda dua dengan sasaran knalpot brong sebagaimana di maksud dalam pasal 285 ayat (1) UU LLAJ tentang persyaratan teknis dan layak jalan.
“Dalam razia tersebut telah diamankan kendaraan sebanyak 5 (lima) kendaraan roda dua yang diamankan di Polres Tebing Tinggi diantaranya tanpa (TNKB) antara lain Kawasaki Ninja Warrior, Yamaha R-15, Honda CB-100, Honda Astrea Prima dan Yamaha Xeon,” ujarnya. (naz/hm06)
NEXT ARTICLE
Langkah Sederhana untuk Mencegah Penuaan Dini