Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Gagalkan Transaksi, Polres Siantar Ringkus Pria Pemilik 306 Butir Ekstasi dan Sabu

journalist-avatar-top
By
Sunday, April 17, 2022 15:52
10
gagalkan_transaksi_polres_siantar_ringkus_pria_pemilik_306_butir_ekstasi_dan_sabu

gagalkan transaksi polres siantar ringkus pria pemilik 306 butir ekstasi dan sabu

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan upaya transaksi narkoba pada Kamis (14/4/22) malam, yang dilakukan Suprayetno (44) di Jalan Sisingamaraja Kelurahan
Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Penggagalan transaksi narkoba itu dilakukan Satnarkoba Polres Pematangsiantar setelah mendapat informasi masyarakat dan selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan kabar akan adanya transaksi narkoba di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar.

“Saat berada di lokasi yang diinformasikan itu personel melihat Suprayetno dan langsung mengamankannya,” ujar Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, Minggu ( 17/4/22) siang. Dikatakannya, saat penangkapan terhadap Suprayetno warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar itu duduk di atas sepeda motor tepat di pinggir Jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar.

Baca juga: Tiga Pemakai Narkoba Ditangkap Polres Simalungun

“Ketika hendak diamankan, Suprayetno menjatuhkan 1 paket narkotika jenis sabu. Lalu ditemukan juga 1 handphone merek Vivo. Sepeda motor Yamaha Vixion BK 6583 WAB yang dikendarai Suprayetno turut diamankan,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, Suprayetno mengaku masih ada menyimpan sejumlah narkotika jenis ekstasi di rumahnya. Beberapa jam setelah penangkapan Suprayetno tepatnya pada
Jumat (15/4/22) dini hari, personil Satnarkoba membawa Suprayetno ke kediamannya untuk mencari barang bukti narkoba lainnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi 306 butir brutto 108,89 gram dan juga kembali menemukan sabu-sabu. Total barang bukti sabu yang
disita petugas seberat 1,62 gram.

“Suprayetno mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang diperoleh. Narkotika jenis sabu diperolehnya dari seseorang berinisial K, sementara ekstasi dari seseorang berinisial L,” ujarnya lagi. Namun, hingga kini Satnarkoba Polres Pematangsiantar belum juga menangkap kedua orang berbeda yang sudah berikan narkoba kepada Suprayatno. (hamzah/hm09)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES