Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kopi Janji Jiwa Siantar Diringkus

journalist-avatar-top
By
Sunday, September 25, 2022 13:53
18
dua_pelaku_pencurian_sepeda_motor_di_kopi_janji_jiwa_siantar_diringkus

dua pelaku pencurian sepeda motor di kopi janji jiwa siantar diringkus

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Personel Satreskrim Polres Pematang Siantar meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di gerai kopi Janji Jiwa Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar pada Jumat malam (8/4/22) lalu.

Kedua pelaku masing-masing bernama, Josua Imanuel Manurung (24) warga Jalan Ulakma Sinaga, Kabupaten Simalungun dan Romi Farel Falevi Pulungan (21) Warga Jalan Patuan Anggi, Kota Pematang Santar.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap hasil penyelidikan setelah adanya laporan polisi dari korban Rafly Ahmad Rasyid, terkait hilang satu unti sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 3061 TAM warna merah.

Baca juga: Maling Sepeda Motor Beraksi di Gereja HKBP Siantar, Begini Kronologinya Versi Polisi

“Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat akan pulang ke rumah usai bekerja. Dari rekaman CCTV terlihat dua orang pelaku mencuri sepeda motor korban,” ujar Rusdi Minggu (25/9/22).

Lanjutnya lagi, dari rekaman CCTV tersebut pun petugas melakukan penyelidikan dan pada Jumat (23/9/22) malam, mendapat informasi kalau satu dari dua pelaku pencurian bernama Josua Manurung pun diketahui sedang berada di rumahnya di Jalan Ulakma Sinaga, Kabupaten Simalungun.

Atas informasi itu, personel Jatanras Polres Pematang Siantar mendatangi rumah dan mengamankan Josua Manurung. Dari hasil interogasi, Josua mengakui jika aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya yakni, Romi Pulungan.

Baca juga: Sempat Kabur ke Medan, Maling Sepeda Motor Kawasaki Ninja Diringkus di Siantar

Keesokan harinya, Sabtu (24/9/22) pagi, personel Jatanras mencari keberadaan Romi Pulungan. Berdasarkan informasi, Romi diketahui berada di tempat persembunyiannya di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kota Pematang Siantar dan berhasil diamankan.

“Atas perbuatan keduanya dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” pungkasnya. (hamzah/hm09)

journalist-avatar-bottomLuhut