Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Diduga Miliki 98 gram Lebih Sabu, Pria di Tebing Tinggi Diamankan Polisi 

journalist-avatar-top
By
Tuesday, July 11, 2023 20:32
6
diduga_miliki_98_gram_lebih_sabu_pria_di_tebing_tinggi_diamankan_polisi

diduga miliki 98 gram lebih sabu pria di tebing tinggi diamankan polisi

Indocafe

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Miliki Narkotika jenis sabu-sabu seberat 98,42 gram, Seorang pria ZAS alias Dedek Sakai (42) Warga Jalan Juanda, Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi. Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada Minggu siang (9/7/23) sekira pukul 13.45 WIB. Ia diamankan dari pinggir jalan di Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas POlres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (11/7/23) kepada wartawan.

Dikatakannya, Tim Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap Dedek Sakai sekitar pukul 13.45 WIB atas informasi dari masyarakat. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang didalamnya terdapat 2 paket narkotika jenis sabu seberat 98,42 gram di bawah pohon sawit.

Baca juga: Gelar Razia, BNN Tebing Tinggi Temukan 10 Pengunjung Warnet Positif Narkoba

“Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone di saku depan celana sebelah kiri pelaku,” ungkap AKP Agus.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke rumah pelaku. Di Jalan Juanda Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

“Sampai dirumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dari kamar pelaku satu unit handphone,” ujar AKP Agus Arianto.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Pemko Siantar Segera Berhentikan MSH sebagai ASN

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digiring ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas AKP Agus Arianto. (Nazli/hm21).

journalist-avatar-bottomRedaktur Wahyudi Atmawan Lubis