Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Cabuli Siswi SMP, Tukang Bangunan di Sergai Ini Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
By
Wednesday, October 4, 2023 19:34
7
cabuli_siswi_smp_tukang_bangunan_di_sergai_ini_ditangkap_polisi

cabuli siswi smp tukang bangunan di sergai ini ditangkap polisi

Indocafe

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pemuda inisial G (22), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan, warga Kampung Gaya Baru, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, pria itu ditangkap karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku berinisial G diamankan polisi di kediamannya di kawasan Kampung Gaya Baru, Selasa 3 Oktober 2023, sekira pukul 17.30 Wib,” ujar AKP Agus.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Kisaran Diciduk Setelah Polisi Menyamar Jadi Petugas Meteran Listrik

Informasi diperoleh, G sebelumnya telah membawa pergi seorang gadis remaja berusia 15 tahun–sebut saja namanya Bunga–selama beberapa malam.

Setelah gadis remaja itu pulang ke rumah, Bunga yang masih duduk di bangku SMP kemudian ditanyai oleh orangtuanya. Setelah mendengar jawaban bahwa putrinya mengaku telah pergi dan menginap dengan G serta terjadi hubungan badan antara keduanya, WN kemudian membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.

Agus menjelaskan, penangkapan G berdasarkan laporan pengaduan WN (47), sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/461/IX/2023/SU.RES T. TINGGI/SPKT.TT, tanggal 08 September 2023.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Kisaran Diciduk Setelah Polisi Menyamar Jadi Petugas Meteran Listrik

“Menindaklanjuti laporan dari ibu korban, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya, pada Selasa (3/10/23) sekira pukul 17.30 WIB, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan pelaku di kediamannya dikawasan Kampung Gaya Baru, Desa Naga Kesiangan,” jelas Agus.

Selanjutnya, G diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku terancam dijerat Pasal 6 huruf c,a dari ayat (2) UU RI NO.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 293 dari KUHPidana,” pukas AKP Agus. (Nazli/hm22)

journalist-avatar-bottomAnwar S Pane