Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita di SPBU Ditetapkan Jadi Tersangka


anggota dprd palembang yang pukuli wanita di spbu ditetapkan jadi tersangka
Palembang, MISTAR.ID
Syukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang yang pukuli wanita berinisial J saat sedang mengantre bensin ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib, mengatakan pemeriksaan dan penyidikan atas kasus dugaan penganiayaan yang menyita perhatian publik tersebut diambil alih Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Palembang ini sempat viral di Media Sosial. Terlihat dalam video yang disebarkan tersebut seorang laki-laki tiba-tiba memukul seorang perempuan di lokasi salah satu SPBU. Penganiayaan itu pun sempat dipisahkan oleh warga yang ada di lokasi tersebut.
Baca juga:5 Bulan Diburon, Polsek Perdagangan Amankan Pelaku Penganiayaan
“Saudara SZ (Syukri Zen) kami amankan semalam, dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang, Kamis (25/8/22).
Menurutnya, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti video aksi pemukulan tersebut. Baik dari rekaman SPBU maupun video lainnya. Syukri Zen sendiri akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pidum Polrestabes Palembang,” katanya.
Baca juga:Dua Pelaku Penganiayaan Sopir GMSS Jaya Diciduk Polsek Bangun
Sementara itu, Syukri Zen, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan Partai Gerindra atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terkait statusnya sebagai anggota dewan semuanya diserahkan kepada partai.
“Semua permasalahan lain terkait keanggotaan (partai), saya serahkan kepada ketua dan sekretaris DPC Partai Gerindra,” katanya. (kumparan/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
Divonis 14 Tahun Penjara, Ali Ketat Pandangi Foto Anaknya